RILISRAKYAT.ID-Muslimin Dg Masiga Ingatkan Kepala Desa di Kec. Bahodopi agar tidak melakukan gerakan tambahan terkait punggutan liar biaya domisili.
Ini masih saja banyak masyarakat setiap saat mengadu kesaya, terkait proses mengurus domisli di desa, katanya ada biaya mereka bayar.
” Saya selalu sampaikan setiap kunjungan dapil dan reses, jika tidak ada peraturan desa (perdes) yang mengatur biaya admistrasi bisa di kategorikan pungli dan bisa di jerak secara hukum,” Kata Muslimin Dg Masiga kepada rilis rakyat.id.
Saya tidak melarang pungutan yang jelas memiliki perdes atau perbup yang menjadi payung hukum desa dalam mengambil sebuah keputusan.
Dampak dan sanksi perbuatan ini, merusak kepercayaan masyrakat terhadap pemerintah desa, termasuk pelanggaran hukum bisa di kenai sanksi pidana korupsi atau grafikasi tergantung kasusnya ( UU No.31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Solusinya kami sampaikan kepada semua kepala desa jika hal itu mau di lakukan sebaiknya semua punggutan di desa harus di tetapkan dalam perdes melalui hasil musyawarah desa. Kemudian memiliki dasar hukum dan persetujuan BPD, lalu di umumkan secara transpran kepada masyarakat.
MDM juga menjelaskan adapun ciri- ciri pungli di desa, masyarkat juga harus perlu tahu :
Tidak tercantum dalam peraturan Desa atau Peraturan Bupati, tidak melalui muswayarah desa ( musdes) atau persetujuan masyarakat, tidak di storkan ke kas desa melainkan individu atau kelompok serta tidak ada transparansi penggunaan hasil punggutan.
Contoh kasusnya misalnya seorang kepala desa atau perangkat desa meminta biaya admistrasi untuk tanda tangan surat, tanpa dasar perdes.
Kemudian adanya Iuran wajib untuk kegiatan desa yang tidak pernah di sepakati bersama- sama atau tidak jelas penggunaanya.
Kita berharap kepala desa bisa memahami aturan dan regulasi agar tidak terjerat pada kasus- kasus dugaan pungli.






