RILISRAKYAT.ID-Muslimin Dg Masiga Ingatkan Kepala Desa di Kec. Bahodopi agar tidak melakukan gerakan tambahan terkait punggutan liar biaya  domisili.

Ini masih saja banyak masyarakat  setiap  saat mengadu kesaya, terkait proses mengurus domisli di desa, katanya ada biaya mereka bayar.

” Saya selalu sampaikan setiap kunjungan dapil dan reses, jika tidak ada peraturan desa (perdes) yang mengatur  biaya admistrasi bisa di kategorikan pungli dan bisa di jerak secara hukum,” Kata Muslimin Dg Masiga kepada rilis rakyat.id.

Saya  tidak melarang pungutan yang jelas memiliki perdes atau perbup yang menjadi payung hukum desa dalam  mengambil sebuah keputusan.

Dampak dan sanksi perbuatan ini, merusak  kepercayaan masyrakat terhadap pemerintah desa, termasuk pelanggaran hukum bisa di kenai sanksi pidana korupsi atau grafikasi tergantung kasusnya ( UU No.31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Solusinya kami sampaikan kepada semua kepala desa jika hal itu mau di lakukan sebaiknya  semua punggutan di  desa harus di tetapkan dalam perdes melalui hasil musyawarah desa. Kemudian  memiliki dasar hukum dan persetujuan BPD, lalu  di umumkan secara transpran kepada masyarakat.

MDM juga menjelaskan adapun ciri- ciri pungli di desa, masyarkat  juga harus perlu tahu :

Tidak tercantum dalam peraturan Desa atau Peraturan Bupati, tidak melalui muswayarah desa ( musdes) atau persetujuan masyarakat, tidak di storkan ke kas desa melainkan individu atau kelompok serta tidak ada transparansi penggunaan hasil punggutan.

Contoh kasusnya misalnya seorang kepala desa  atau perangkat desa meminta biaya admistrasi untuk tanda tangan surat, tanpa dasar perdes.

Kemudian adanya Iuran  wajib untuk kegiatan desa yang tidak pernah di sepakati bersama- sama atau tidak jelas penggunaanya.

Kita berharap kepala desa bisa memahami aturan dan regulasi agar tidak terjerat pada kasus- kasus dugaan pungli.