Rilisrakyat.id, Nasional – Semakin hari, antusiasme masyarakat Indonesia terhadap pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) semakin tinggi seiring berjalannya bulan puasa yang memasuki pekan kedua. Meskipun peraturan yang mengatur rincian penyaluran masih dalam bentuk draf dan belum resmi terbit hingga pemantauan pada Senin (02/03/2026), pemerintah telah memberikan kepastian terkait jadwal pencairan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa THR untuk aparatur sipil negara (ASN) aktif dan kalangan pensiunan direncanakan akan disalurkan pada minggu pertama puasa. Hal ini ditegaskan beliau saat menghadiri acara Indonesian Economic Outlook dan kembali dikonfirmasi saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen pada tanggal 18 Februari 2026. Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun.
Bagi ASN aktif, THR yang akan diterima mencakup tiga komponen utama yaitu gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja penuh (100 persen) bagi aparatur pusat. Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 yang berlaku tahun lalu, pencairan dana ini bisa dilakukan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Sementara itu, para pensiunan juga tidak ketinggalan perhatian. Komponen THR mereka meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya. Estimasi nominal THR yang diterima bervariasi sesuai golongan – mulai dari Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta untuk Golongan I, dan bisa mencapai Rp4,9 juta bagi pensiunan Golongan IV. Penyaluran akan dilakukan secara langsung melalui lembaga kerja sama dengan PT Taspen, sehingga kelengkapan administrasi dan data rekening yang terkini menjadi hal penting untuk menghindari penundaan.
Tak hanya bagi kalangan negara, aturan THR juga berlaku secara ketat untuk sektor swasta. Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan, perusahaan wajib menyelesaikan pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri (H-7). Karyawan dengan masa kerja minimal satu tahun berhak mendapatkan THR sebesar upah satu bulan penuh, sedangkan mereka yang bekerja kurang dari satu tahun akan mendapatkan pembayaran sesuai proporsi masa kerja.
Pemerintah juga menegaskan larangan total terhadap sistem cicilan untuk pembayaran THR swasta. Bagi perusahaan yang melanggar aturan ini, akan dikenakan sanksi berat mulai dari denda 5 persen dari total hak THR pekerja, teguran administratif, hingga pembekuan operasional usaha.






