Rilisrakyat.id– Pernahkah Anda berpikir sejenak saat melihat lautan manusia di halte maupun stasiun kereta pada pukul enam pagi?

Wajah-wajah mengantuk yang dipaksakan terjaga, langkah kaki yang setengah berlari, dan rasa lelah yang bahkan sudah terasa sebelum jam kerja dimulai. Setiap pagi, jutaan orang menyerahkan waktu, tenaga, dan kebebasan dirinya kepada pihak yang kita sebut sebagai pengusaha atau perusahaan—demi mendapatkan upah untuk menyambung hidup.

Pertanyaannya:
Siapa yang memastikan lautan manusia ini tidak diperas habis-habisan layaknya mesin usang yang terus dipaksa berputar?

Jawabannya, di atas kertas, adalah Hukum Ketenagakerjaan.

Hari ini, saya ingin mengajak kawan-kawan menyeduh kopi, duduk sejenak, dan sama-sama membedah apa sebenarnya makna di balik istilah Hukum Ketenagakerjaan itu. Mari kita tinggalkan dulu pasal-pasal yang kaku dan terasa membosankan. Kali ini, kita berbicara tentang roh-nya.

Ilusi Kesetaraan dalam Ruang Kerja

Dalam hukum perdata biasa, misalnya saat anda membeli sepeda di di pasar pembeli memiliki posisi yang setara. Jika harga tidak cocok, Anda bebas mencari toko lain. Tidak ada paksaan di sana.

Namun, apakah kesetaraan yang sama berlaku antara pencari kerja dan pemberi kerja?

Realitasnya seringkali terasa getir. Pengusaha memegang kendali atas modal, pabrik, dan alat produksi. Sementara pekerja, yang ia miliki hanyalah tenaga dan waktu, keduanya tertekan oleh rasa lapar dan tanggungan keluarga di rumah. Jika seorang pekerja menolak upah murah atau kondisi kerja yang berat, selalu ada antrean panjang mereka yang terhimpit kemiskinan di luar pagar perusahaan, yang siap menggantikan posisinya kapan saja.

Posisi tawar pekerja secara kodrati jauh lebih lemah. Ini bukan sekadar hubungan jual-beli biasa, melainkan sebuah hubungan kekuasaan.

Di situlah mengapa hukum ketenagakerjaan wajib hadir di setiap negara. Hukum ini lahir bukan untuk memanjakan pekerja, melainkan sebagai wasit di atas ring tinju, di mana petinju kelas berat (pemilik modal) diadu dengan petinju kelas bulu (pekerja). Sang wasit harus memberikan pelindung kepala dan sarung tinju ekstra kepada si kelas bulu, agar ia tidak tumbang atau bahkan mati di tengah pertarungan.

Manusia Bukanlah Komoditas Dagang

Ada satu deklarasi monumental di tingkat internasional yang selalu membuat saya merinding jika membacanya perlahan-lahan: Deklarasi Philadelphia (1944) yang dikeluarkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Asas pertamanya berbunyi singkat namun begitu menggetarkan hati:

“Buruh bukanlah sebuah komoditas”
(Tenaga kerja bukanlah barang dagangan)

Ketika sebuah pabrik membeli bahan baku besi, mereka boleh membiarkan barang itu berkarat di gudang. Namun, ketika perusahaan “menyewa” tenaga kerja, yang mereka gunakan adalah darah, daging, pikiran, dan martabat seorang manusia.

Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia sejak masa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969, kemudian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, hingga berbagai polemik Omnibus Law Cipta Kerja belakangan ini—secara filosofis selalu berusaha menyeimbangkan tiga kepentingan utama: melindungi hak dasar pekerja, menjaga kelangsungan usaha perusahaan, serta memastikan kepentingan publik tidak terabaikan.

Ketiganya sering kali berada dalam tarik-menarik yang tidak mudah. Pengusaha menginginkan efisiensi maksimal agar keuntungan terus berlipat—yang sayangnya sering kali dimaknai dengan memangkas hak-hak pekerja. Sementara di sisi lain, pekerja menuntut kepastian kerja dan upah yang layak untuk hidup bermartabat.

Batas yang Kian Kabur

Hari ini, tantangan bagi hukum ketenagakerjaan justru semakin kompleks dan tak terduga.

Dulu kita bisa dengan jelas membedakan siapa bos dan siapa pekerja di dalam lingkungan pabrik. Namun, kini kita dihadapkan pada jutaan pengemudi ojek daring, pekerja lepas di bidang kreatif, hingga kurir paket yang sering kali tidak jelas siapa sebenarnya majikan mereka. Mereka kerap disebut sebagai “mitra”, namun dalam praktiknya nasib dan penghidupan mereka dikendalikan sepenuhnya oleh sebuah sistem algoritma di balik layar aplikasi.

Pertanyaan besarnya: Apakah hukum ketenagakerjaan kita saat ini sudah cukup kuat dan relevan untuk melindungi mereka? Atau justru hukum kita masih tertinggal, meraba-raba di lorong kegelapan, sementara bentuk eksploitasi kini telah berganti wajah menjadi sistem digital?

Mempelajari Pengantar Hukum Ketenagakerjaan membuat saya sadar bahwa aturan-aturan ini tidak turun begitu saja dari langit. Hukum ini lahir dari keringat, air mata, bahkan darah para pekerja di masa lalu yang berdemo dan turun ke jalan menuntut perubahan: agar jam kerja dibatasi, agar ada hak cuti melahirkan, agar anak-anak dilarang bekerja di tambang, dan berbagai perjuangan lainnya.