Rilis Rakyat

Media Rakyat Indonesia

Kategori: Daerah

20 Juli 2025

RILIS RAKYAT.ID–Penyidik Polres Palopo tidak lakukan penahanan atas tersangka KAN untuk tindak pidana dengan tiga pasal berlapis. Tersangka dijerat pasal 351, pasal, 355, pasal 406 KUHPidana, tentang penganiayaan, pengancaman dan pengrusakan, dengan ancaman hukuman komulatif 6.6 tahun. Terkonfirmasi, pihak Polres Palopo, dalam keterangannya, menyatakan bahwa langkah penyidik untuk tidak menahan karena tersangka kooperatif dan ada […]

PAGE TOP