Jakarta – Pekerjaan di bidang keamanan serta pengawasan akses masuk dan keluar lingkungan kerja secara resmi diperbolehkan untuk diserahkan melalui sistem pengalihdayaan. Ketentuan ini diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan guna memberikan kepastian hukum bagi perusahaan, penyedia jasa, maupun tenaga kerja yang terlibat.

Dilansir dari Kemnaker.go.id, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Kerja dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Hari Purnomo, menyatakan:

“Pekerjaan keamanan, termasuk pengawasan pintu gerbang dan pengaturan akses, masuk dalam kategori pekerjaan penunjang operasional. Oleh karena itu, jenis pekerjaan ini secara hukum dapat dialihdayakan kepada perusahaan penyedia jasa yang telah memiliki izin resmi dan memenuhi syarat yang ditetapkan.”

Pengaturan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 64, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, serta Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang secara tegas mencantumkan bidang pengamanan sebagai pekerjaan yang boleh dialihdayakan.

Lingkup tugas meliputi pemeriksaan orang, kendaraan, barang; pengawasan jalur akses; patroli rutin; dan pelayanan informasi tamu. Hak pekerja tetap dijamin: upah sesuai UMK, jaminan sosial, dan keselamatan kerja.