Rilisrakyat.id, Morowali — Selasa, (28/10/2025) Komisi III DPRD Kabupaten Morowali menegaskan pentingnya arah revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Morowali Tahun 2025–2045 agar benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi III DPRD Morowali, Muslimin Dg Masiga, S.AN, saat menghadiri kegiatan Konsultasi Publik Revisi RTRW yang digelar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Morowali di Ballroom Soldadu, Desa Bente.
Dalam arahannya, Muslimin menyampaikan bahwa proses revisi RTRW merupakan langkah strategis untuk menentukan arah pembangunan Morowali dua dekade ke depan.
“RTRW bukan sekadar dokumen teknis, tetapi landasan hukum dan arah kebijakan ruang yang akan menentukan seperti apa wajah Morowali 20 tahun ke depan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa revisi RTRW harus memastikan keseimbangan antara kepentingan industri, masyarakat lokal, dan lingkungan hidup. Menurutnya, tata ruang daerah yang baik tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keadilan sosial serta keberlanjutan ekologis.
“Sebagai wakil rakyat, kami di DPRD menilai revisi RTRW ini sangat penting karena menyangkut tiga hal pokok: kepastian ruang untuk masyarakat, keadilan bagi wilayah-wilayah yang tertinggal, dan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan,” tegas Muslimin selaku anggota Komisi III DPRD Kab.Morowali.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar revisi RTRW kali ini mampu menampung dinamika perkembangan wilayah Bahodopi, Bungku Tengah, dan Bungku Barat sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, tanpa mengorbankan sektor pertanian, nelayan, maupun ruang hidup masyarakat adat.
Ia juga menyoroti pentingnya perencanaan tata ruang yang mampu mengantisipasi lonjakan investasi, urbanisasi, serta kebutuhan infrastruktur dasar, namun tetap menjaga daya dukung lingkungan dan ekosistem pesisir.
“Kita harus jujur menatap masa depan Morowali. Jangan sampai daerah ini maju secara ekonomi, tapi rusak secara ekologis dan sosial. RTRW harus menjadi penuntun moral, bukan alat kompromi politik atau kepentingan segelintir pihak,” tambahnya.
Kegiatan konsultasi publik ini dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, DPRD, akademisi, pelaku usaha, dan tokoh masyarakat. Forum ini menjadi wadah penting untuk menghimpun masukan dan aspirasi dari berbagai pihak guna memastikan Revisi RTRW Kabupaten Morowali Tahun 2025–2045 benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat secara luas.
Melalui partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, Komisi III DPRD Kabupaten Morowali berharap dokumen RTRW yang baru nantinya mampu menjadi pedoman pembangunan daerah yang terarah, adil, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi pembangunan Morowali menuju kesejahteraan bersama.






