Lhi Soroti Kendala Layanan Pasca Pembebasan Tugas Kadis, Ajak Ormas Dan Media Telusuri Bersama

SOPPENG – Pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Soppeng tercatat mengalami gangguan sejak Senin (22/6) hingga Selasa (23/6/2026). Kendala ini muncul tak lama setelah beredar informasi terkait pembebasan tugas Kepala Dinas setempat.

Menyikapi hal itu, Aktivis Hak Asasi Manusia dari Lembaga Kajian dan Advokasi HAM Indonesia (LHI), Arham M.Si La Palellung, langsung menyoroti kondisi tersebut. Ia mengaku dalam dua hari terakhir pihaknya menerima sejumlah pengaduan langsung dari warga yang datang mengurus dokumen kependudukan namun prosesnya terhambat dan belum dapat diselesaikan sebagaimana mestinya.

“Saya menerima laporan dari warga yang datang mengurus dokumen kependudukan, namun pelayanan mengalami kendala sehingga kebutuhan administrasi mereka belum dapat diselesaikan sebagaimana mestinya,” ujar Arham.

Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar hambatan teknis atau birokrasi biasa, melainkan sangat berkaitan erat dengan hak dasar setiap warga negara. Dokumen kependudukan adalah bukti sah keberadaan sipil seseorang, sehingga jika akses pelayanan terganggu, masyarakatlah yang menanggung dampak paling nyata.

“Dokumen kependudukan merupakan hak sipil warga negara. Ketika pelayanan terganggu, masyarakat menjadi pihak yang langsung merasakan dampaknya,” tegasnya.

Arham menegaskan pihaknya tetap menghormati kewenangan penuh Bupati Soppeng dalam melakukan penataan, penyempurnaan, maupun pergantian pimpinan di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah. Namun demikian, setiap keputusan kebijakan harus disertai persiapan teknis yang matang agar masa transisi berjalan lancar dan tidak mengganggu hak publik yang sedang berjalan.

“Kewenangan melakukan penataan birokrasi tentu ada. Tetapi yang menjadi perhatian kami adalah apakah proses transisi sudah dipersiapkan dengan baik sehingga masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang layak dan tidak terputus,” tambahnya.

Pihak LHI diketahui sudah menelaah dokumen‑dokumen yang berkaitan dengan keputusan pembebasan tugas tersebut. Dari hasil kajian awal, masih ada sejumlah hal krusial yang perlu didalami lebih mendalam agar tidak terjebak pada pemahaman sepihak atau informasi yang belum utuh.

“Kami sudah melihat dokumen yang berkaitan dengan persoalan ini dan memahami ada beberapa hal yang perlu didalami lebih lanjut. Karena itu, kami tidak ingin berhenti pada informasi awal saja. Kami akan melakukan penelusuran lebih dalam untuk memastikan apakah keputusan tersebut benar‑benar berdasar pertimbangan administrasi pemerintahan yang sah, atau terdapat faktor lain yang wajib dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ungkapnya.

LHI juga melihat adanya benang merah antara kejadian ini dengan peristiwa sebelumnya, yakni keluhan pelaku UMKM terkait relokasi dari pelataran Masjid Raya Soppeng ke kawasan Taman Gapis. Saat itu pun aspirasi yang muncul sama: kesiapan fasilitas pendukung belum terpenuhi sepenuhnya padat kebijakan sudah diterapkan.

Kini, terulangnya kendala di Dukcapil dinilai semakin memperkuat pertanyaan publik terhadap kualitas perencanaan serta kesiapan pelaksanaan setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah.

“Pada persoalan UMKM sebelumnya sudah ada aspirasi terkait kurangnya kesiapan fasilitas pendukung. Kini muncul lagi keluhan serupa di pelayanan Dukcapil. Rangkaian persoalan ini membuat publik mempertanyakan kembali kualitas perencanaan dan seberapa matang persiapan sebelum kebijakan pemerintah daerah diterapkan,” ujarnya.

Secara khusus, Arham juga mengingatkan bahwa jabatan Kepala Dukcapil memiliki karakteristik khusus dan sangat strategis. Dinas ini mengelola sistem administrasi yang terhubung langsung dengan jaringan data kependudukan nasional. Oleh sebab itu, setiap perubahan pimpinan wajib mempertimbangkan aspek keberlanjutan sistem agar tidak merusak alur kerja dan integrasi data yang sudah terbangun selama ini.

Berdasarkan hal‑hal tersebut, LHI secara resmi meminta Pemerintah Daerah memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pertimbangan, alasan, serta mekanisme pembebasan tugas Kepala Dukcapil. Selain itu, pemerintah diminta segera mengambil langkah pemulihan agar pelayanan kembali berjalan normal sepenuhnya tanpa hambatan lagi.

Lebih jauh, Arham mengundang seluruh elemen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan insan pers di Soppeng untuk turut serta melakukan penelusuran persoalan ini secara bersama‑sama, terbuka, dan berbasis fakta.

“LHI akan terus mengumpulkan fakta, meminta klarifikasi dari pihak‑pihak terkait, dan memastikan apakah seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ini bukan sikap untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan upaya menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan administrasi tetap terjaga di pemerintahan,” ucapnya.

Ia kembali mengingatkan bahwa setiap jabatan publik tidak hanya berbicara soal kewenangan mutlak pemimpin, melainkan melekat pula tanggung jawab besar untuk melayani dan menjaga kepentingan rakyat.

“Melawan kezhaliman bukan berarti menyerang seseorang. Melawan kezhaliman adalah memastikan kebenaran, keadilan, dan aturan hukum menjadi dasar utama dalam setiap keputusan pemerintahan,” tegas Arham.

Di akhir pernyataannya, Arham menegaskan kembali hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab. Segala bentuk perubahan dalam struktur birokrasi tidak boleh dilakukan secara terburu‑buru tanpa persiapan matang, karena pada akhirnya dampak paling besar selalu jatuh kepada kepentingan masyarakat luas.

“Jangan sampai setiap perubahan atau kebijakan birokrasi diambil tanpa kesiapan yang cukup, sehingga pada akhirnya justru yang menderita dan terhambat haknya adalah rakyat sendiri,” tutup Arham M.Si La Palellung.(*)