RIlISBRAKYAT. ID — Peserta BPJS ketenagakerjaan dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) jika resign atau mengundurkan diri setelah hari raya Idul Fitri atau lebaran. JHT adalah program perlindungan bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan jika mereka tidak lagi bekerja karena resign, pensiun, mengalami kecacatan, atau meninggal dunia. Deputi komunikasi BPJS ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan bahwa peserta dapat mencairkan JHT secara online maupun offline. Pencairan JHT secara online dapat dilakukan melalui laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta jika mereka ingin mencairkan JHT, yakni:

Baik kita akan menjelaskan syarat- syaratnya Kategori Usia pensiun 56 tahun Saudara(i) menyiapkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.
Untuk Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) saudara (i) menyiapkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan , KTP atau bukti identitas lainnya, NPWP, bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

Selanjutnya untuk perjanjian kerja waktu tertentu saudara ( i) menyiapkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan KTP atau bukti identitas lainnya NPWP, bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

Bagi yang pengguna berhenti usaha bukan penerima upah (BPU) anda siapakan juga sama di atas seperti kartu peserta BPJS ketenagakerjaan KTP atau bukti identitas lainnya, dan NPWP, bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian. Kemudian bagi mengundurkan diri, juga menyediakan berupa kartu peserta BPJS ketenagakerjaan, KTP atau bukti identitas lainnya, keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja NPWP, bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

Selanjutnya bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), kartu peserta BPJS ketenagakerjaan , KTP atau bukti identitas lainnya. Kemudian sertakan bukti pemutusan hubungan kerja berupa (pilih salah satu) apakah tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja. Bisa juga mengunakan perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja atau buruh, bahkan juga bisa petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial dan sertakan NPWP, bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

Dan beberapa kategori lainnya, misalnya bagi pekerja yang telah meinggalkan Indonesia, cacat dan meninggal dunia, syarat- syaratnya ahli waris bisa menghubungi bpjs terdekat untuk kebutuhan dokumenn tambahan. (*)