Rilisrakyat.id–Setiap kali berbicara tentang transformasi pendidikan, perhatian publik hampir selalu tertuju pada kurikulum baru, teknologi pembelajaran, kecerdasan artifisial, atau peningkatan kompetensi guru. Semua itu memang penting. Namun, bagi kami yang bekerja di daerah, ada satu kenyataan yang jauh lebih mendasar: di sejumlah sekolah, persoalan terbesar bukan bagaimana meningkatkan kualitas pembelajaran, melainkan bagaimana memastikan ada guru yang mengajar.

Di daerah, kami melihat wajah pendidikan yang berbeda dengan narasi yang sering berkembang di ruang-ruang seminar atau pusat pengambilan kebijakan. Masih ada sekolah yang kekurangan guru, guru yang harus mengajar beberapa mata pelajaran sekaligus, hingga sekolah yang bergantung pada pengabdian segelintir tenaga honorer. Ketimpangan distribusi guru masih menjadi tantangan nyata di berbagai wilayah Indonesia. Kondisi ini telah lama menjadi perhatian pemerintah dan terus diupayakan penyelesaiannya melalui berbagai kebijakan afirmatif.

Sebagai ASN di daerah, saya memahami bahwa pemerataan guru bukan persoalan sederhana. Pemerintah pusat telah melakukan berbagai langkah, mulai dari rekrutmen ASN PPPK Guru, pemberian tunjangan khusus, hingga penguatan afirmasi bagi guru yang bertugas di wilayah 3T. Bahkan, pemerintah terus meningkatkan dukungan bagi guru yang mengabdi di daerah dengan tantangan geografis tinggi sebagai bentuk keberpihakan terhadap layanan pendidikan yang adil.

Namun, Indonesia adalah negara kepulauan dengan karakteristik geografis yang sangat beragam. Karena itu, tantangan pemerataan guru tidak cukup dijawab melalui penambahan formasi semata. Yang diperlukan adalah sistem yang mampu menjaga keberlanjutan kehadiran guru di daerah-daerah yang paling membutuhkan.

Dari pengalaman bekerja di daerah, saya melihat bahwa banyak guru memiliki semangat pengabdian yang luar biasa. Akan tetapi, mereka juga memiliki keluarga, masa depan karier, dan kebutuhan untuk terus berkembang secara profesional. Di sinilah kebijakan harus menemukan titik keseimbangan antara kepentingan negara dan kebutuhan guru sebagai manusia.

Sudah saatnya kita melihat penugasan di daerah khusus sebagai bentuk pengabdian yang memperoleh penghargaan, bukan sebagai beban yang harus dipikul sendirian. Guru yang memilih mengabdi di wilayah dengan akses terbatas layak memperoleh afirmasi karier, kesempatan pengembangan kompetensi, perlindungan yang memadai, serta sistem penugasan yang memberikan kepastian.

Gagasan mengenai sistem mobilitas guru nasional yang lebih adaptif patut dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif kebijakan. Pengalaman berbagai program afirmatif menunjukkan bahwa pemerataan guru akan lebih berkelanjutan apabila dibangun melalui sistem yang terencana, berbasis kebutuhan daerah, serta memberikan ruang bagi rotasi dan pengembangan karier guru. Sejalan dengan itu, pemerintah juga telah mendorong penataan dan pemerataan tenaga pendidik sebagai bagian dari reformasi pengelolaan ASN.

Bagi kami di daerah, guru bukan sekadar tenaga pendidik. Guru adalah wajah negara yang pertama kali ditemui anak-anak setiap pagi. Ketika seorang guru hadir di ruang kelas, sesungguhnya negara sedang hadir memenuhi amanat konstitusi. Sebaliknya, ketika ruang kelas kehilangan guru, yang hilang bukan hanya proses belajar, tetapi juga harapan akan masa depan yang lebih baik.

Karena itu, pemerataan guru bukan hanya urusan Kementerian Pendidikan atau pemerintah daerah. Ini adalah tanggung jawab bersama sebagai bangsa. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan masyarakat perlu membangun sinergi agar setiap anak Indonesia memperoleh hak yang sama atas layanan pendidikan yang bermutu.

Transformasi pendidikan tidak akan pernah benar-benar berhasil jika masih ada ruang kelas yang menunggu kehadiran seorang guru. Dari daerah, kami percaya bahwa pemerataan guru bukan sekadar agenda birokrasi, melainkan panggilan untuk menghadirkan keadilan. Sebab, ketika guru hadir di setiap sudut negeri, di sanalah masa depan Indonesia sedang dibangun.