LUWU TIMUR, RILIS RAKYAT. ID– Penyuluhan hukum yang diadakan KKN pemberdayaan masyarakat di Desa Purwosari, Kecamatan Tomoni Timur.
Kegiatan ini di ikuti karantaruna, kepala RT, kepala dusun, aparat desa, ketua BPD dan anggota, kepala sekolah, kader, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.
Acara yang diprakarsai oleh mahasiswa KKN IAIN Palopo ( Dandi Ishak / sebagai kordes ) di desa Purwosari ini menghadirkan pemateri yang luar biasa yaitu pemateri dari kejaksaan dan polres luwu timur.
Dandi Ishak saat dalam rilisnya mengatakan bahwa Penyuluhan hukum yang diadakan KKN pemberdayaan masyarakat posko 75 desa Purwosari Kecamatan Tomoni Timur Kabupaten Luwu Timur merupakan kegiatan penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka.
Lanjut ia menambabhkan bahwa dalam kegiatan acara penyuluhan hukum, diadakan diskusi yang melibatkan narasumber dari kalangan ahli hukum.
Desa Purwosari merupakan desa sadar hukum yang di berikan langsung oleh kementerian kemenkumham, sehingga aset tersebut harus terjaga dengan cara melakukan kegiatan forum grup discusion (FGD) agar pemahaman masyarakat terhadap hukum tetap terjaga dengan mengetahui dan memahami undang-undang yang ada, apalagi beberapa tahun kedepan akan berlaku KUHAP yang baru, oleh sebab itu masyarakat desa Purwosari harus memahami terlebih dahulu undang-undang tersebut sebelum ditetapkan, menurut salah satu pemateri kegiatan seperti ini harus selalu dilakukan agar perkembangan hukum di masyarakat itu selalu aptudi.
” Sehingga kriminalitas dapat berkurang dengan cepat, ” Ujar Dandi Ishak kepada rilisrakyat. Id.
Sementara pada Pemateri lain juga nampak hadir dari penyuluhan hukum dari kejaksaan negeri yang bernama Vanny Ritasari S.H dan dari polres Luwu Timur yang bernama Aiptu Agus.
Pada awal kegiatan, peserta diberikan penjelasan mengenai tujuan penyuluhan, seperti membekali mereka dengan informasi tentang undang-undang yang berlaku, serta cara menyelesaikan masalah hukum yang mungkin dihadapi. Selanjutnya, narasumber menjelaskan berbagai isu hukum yang relevan, misalnya hak asasi manusia, perlindungan konsumen, hukum pidana, kekerasan rumah tangga, pelecehan seksual dan lain sebagainya.
Peserta diberi kesempatan untuk bertanya dan berbagi pengalaman, sehingga interaksi dapat berlangsung dua arah. Dengan cara ini, peserta tidak hanya mendengar teori, tetapi juga mendapatkan pemahaman praktis tentang penerapan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Di akhir kegiatan masyarakat mendapatkan teori yang bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mendorong mereka untuk lebih aktif dalam melindungi hak-hak mereka.(*)






