Rilisrakyat.id, Surabaya– Pembayaran Tambahan 100 Persen Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) jenjang SMA dan SMK se-Jawa Timur diketahui mengalami penunggakan hingga lima kali.

Menanggapi kondisi tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) melayangkan desakan tegas kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Dinas Pendidikan setempat agar segera menyelesaikan persoalan yang membebani tenaga pendidik itu.

Ketua DPP GMNI Bidang Pendidikan, M Sodiq Fauzi, menilai keterlambatan yang berlangsung berulang kali ini menunjukkan kelalaian pemerintah dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum.

Menurutnya, hal ini juga mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah dalam memenuhi hak tenaga pendidik yang telah mengabdikan tenaga, pikiran, dan waktunya untuk mencerdaskan anak bangsa.

“Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa para pendidiknya. Guru bukan sekadar profesi, melainkan fondasi utama membangun kualitas sumber daya manusia sesuai amanat Pembukaan UUD 1945,” ujar Sodiq, Senin (8/6/2026).

Ia menegaskan, pengabaian terhadap hak-hak guru sesungguhnya sama saja dengan mengabaikan masa depan bangsa itu sendiri.

Sodiq juga menekankan bahwa kemajuan pendidikan tidak dapat diukur hanya dari pembangunan gedung sekolah, penyusunan kurikulum, maupun peningkatan nilai ujian siswa semata.

Pembangunan pendidikan yang sejati harus dimulai dari penghormatan terhadap martabat dan kesejahteraan guru sebagai pelaku utama dalam proses mencerdaskan kehidupan bangsa.

Berdasarkan data yang dihimpun, tunggakan Tambahan 100 Persen TPG tersebut terjadi dalam lima periode berbeda.

Rinciannya, satu kali pada tahun 2024, dua kali pada tahun 2025, dan dua kali lagi pada tahun 2026.

Yang lebih memprihatinkan, berbagai upaya yang dilakukan oleh para guru untuk meminta kejelasan justru tidak membuahkan hasil.

Pihak terkait belum memberikan penjelasan yang jelas mengenai penyebab keterlambatan maupun kepastian kapan hak tersebut akan dibayarkan sepenuhnya.

“Kondisi ini berpotensi menimbulkan keresahan, menurunkan kepercayaan publik, dan mencederai rasa keadilan yang menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.

Secara yuridis, tuntutan para guru dinilai memiliki landasan hukum yang sangat kuat.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang secara tegas menjamin hak guru mendapatkan penghasilan layak dan jaminan kesejahteraan.

Ketentuan itu diperkuat pula dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan setiap ASN berhak memperoleh penghasilan sesuai aturan.

Secara teknis diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.

Sodiq mengingatkan, keterlambatan ini juga berpotensi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.

Melalui pernyataan resminya, DPP GMNI menyatakan sikap mendukung sepenuhnya perjuangan para guru.

Berikut tuntutan yang disampaikan:

Pertama, mendukung sepenuhnya perjuangan dan tuntutan guru agar haknya segera dipenuhi.

Kedua, mendesak Pemprov Jatim dan Dinas Pendidikan memberikan penjelasan terbuka dan transparan mengenai penyebab keterlambatan.

Ketiga, mempercepat penyelesaian administrasi, verifikasi, dan koordinasi dengan pemerintah pusat agar seluruh tunggakan dicairkan segera.

Keempat, meminta DPRD Jawa Timur melalui Komisi E menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan persoalan selesai tuntas.

Kelima, memastikan sistem penganggaran ke depannya lebih akuntabel agar kejadian serupa tidak terulang.

“Ketika negara telah menetapkan aturan, maka hak warga negara harus dipenuhi tanpa penundaan. Ini bukan tuntutan berlebihan, melainkan upaya menegakkan keadilan yang dijamin undang-undang,” pungkas Sodiq.