BANDAR LAMPUNG — Bayangkan perasaan seorang anak muda yang baru saja melihat namanya dinyatakan lolos di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) impiannya. Senyum sumringah, rasa bangga, dan tangis haru orang tua seketika membuncah—sebuah perayaan kecil atas kerja keras bertahun-tahun. Namun, euforia itu mendadak surut digantikan kecemasan yang menggulung tatkala layar komputer menampilkan nominal Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang harus dibayar. Angka belasan hingga puluhan juta rupiah per semester terasa seperti vonis mati bagi impiannya.

​Cerita seperti ini bukan lagi rekaan drama, melainkan kenyataan pahit yang saban tahun berulang di berbagai sudut negeri. Ijazah perguruan tinggi, yang sejatinya diandalkan sebagai tangga untuk memperbaiki nasib dan memutus rantai kemiskinan, kini perlahan berubah fungsi menjadi barang mewah yang kian tak terjangkau.

​Pergeseran ini menandai krisis serius dalam sistem pendidikan nasional. Ketika kampus-kampus berlomba menaikkan tarif operasional dan mendorong otonomi keuangan, pendidikan tinggi tidak lagi diperlakukan sebagai hak publik (public goods) yang wajib dijamin oleh negara, melainkan sebagai komoditas industri. Dampak paling memukul justru menghantam kelompok masyarakat kelas menengah rentan—mereka yang tidak cukup “miskin” untuk mendapatkan bantuan beasiswa, namun terlalu megap-megap untuk menanggung beban UKT yang melonjak tinggi. Jika komersialisasi dan penyempitan akses ini terus dibiarkan tanpa intervensi nyata, kita sedang membiarkan pendidikan tinggi berubah dari alat mobilitas sosial menjadi mesin pembuat ketimpangan baru.

​Terlalu Kaya untuk Bantuan, Terlalu Miskin untuk Kuliah

​Di tengah carut-marut biaya pendidikan hari ini, kelompok yang paling merana sejatisnya adalah kelas menengah. Sistem bantuan sosial pendidikan saat ini, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, secara desain ditujukan untuk masyarakat yang masuk dalam kategori tidak mampu secara ekstrem. Di sisi lain, kelompok kaya tentu tidak memusingkan berapa pun nominal UKT yang dipatok oleh universitas.

​Lantas, di mana posisi keluarga pekerja berpenghasilan pas-pasan atau buruh harian yang gajinya sedikit di atas Upah Minimum Regional (UMR)?

​Mereka terjebak di zona abu-abu yang menyiksakan. Kerap kali, slip gaji orang tua mereka dinilai “terlalu besar” untuk lolos kriteria beasiswa. Namun pada kenyataannya, sisa pendapatan setelah dipotong kebutuhan pokok bulanan sama sekali tidak menyisakan ruang untuk membayar biaya kuliah yang membumbung tinggi.

​Fenomena the sandwich class ini dipaksa gigit jari: anak-anak mereka memiliki otak yang encer dan semangat belajar yang membara, tetapi langkah mereka terhenti di gerbang kampus hanya karena orang tua mereka tidak tergolong “cukup miskin” di atas kertas administrasi negara.

​Ketika PTN Berubah Menjadi Korporasi

​Akar dari persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari pergeseran paradigma pengelolaan perguruan tinggi itu sendiri. Sejak status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) digencarkan, kampus-kampus mendadak dituntut untuk mandiri secara finansial. Di atas kertas, otonomi ini terdengar ideal untuk mendorong fleksibilitas dan inovasi. Namun pada praktiknya, otonomi sering kali diterjemahkan sebagai restu bagi kampus untuk berbisnis dan memindahkan beban biaya operasional langsung ke kantong mahasiswa.

​Pendidikan yang seharusnya menjadi pelayanan publik kini dikelola dengan cara berpikir korporasi. Kampus-kampus berlomba membuka kuota jalur mandiri yang megah dengan tuntutan uang pangkal (institutional fee) mencapai ratusan juta rupiah demi menutupi defisit anggaran.

​Ketika universitas mulai memandang mahasiswa bukan lagi sebagai pembelajar yang harus dibina, melainkan sebagai klien atau sumber pendapatan (revenue generation), maka ruh dari pendidikan itu sendiri telah mati. Kampus tidak lagi menjadi kawah candradimuka pencetak intelektual, melainkan pasar tempat menjual komoditas bernama gelar akademik.

​“Student Loan” dan Solusi Semu yang Menjebak

​Merespons jeritan masyarakat atas biaya kuliah yang melambung, belakangan muncul wacana hingga tawaran skema pinjaman pendidikan (student loan) atau bahkan integrasi dengan fasilitas pinjaman online (pinjol) sebagai opsi pembiayaan. Ini adalah bentuk pengabaian tanggung jawab yang sangat berbahaya. Menyodorkan utang finansial kepada anak-anak muda yang bahkan belum melangkahkan kaki ke dunia kerja bukanlah sebuah solusi, melainkan jebakan sistemik.

​Kita bisa belajar dari Amerika Serikat, di mana krisis utang mahasiswa (student debt crisis) kini menembus angka triliunan dolar dan melumpuhkan daya beli satu generasi. Lulusan muda di sana harus menghabiskan dekade pertama karir mereka bukan untuk membangun masa depan atau menabung, melainkan untuk mencicil bunga utang kuliah.

​Mengadopsi pola pembiayaan berbasis utang di Indonesia hanya akan melahirkan generasi yang cemas, rapuh secara finansial, dan terpaksa mengambil pekerjaan apa saja tanpa idealisme demi melunasi tagihan kampus. Pendidikan seharusnya membebaskan, bukan menyandera masa depan.

​Siapa yang Harus Membayar Kualitas?

​Pihak yang mendukung kenaikan biaya kuliah kerap berargumen bahwa untuk mencapai taraf internasional, perguruan tinggi membutuhkan dana riset yang besar, fasilitas modern, dan pengajar berkualitas tinggi—semua itu tentu tidak murah. Argumen ini tidak sepenuhnya salah. Kualitas pendidikan memang membutuhkan investasi yang signifikan.

​Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: siapa yang seharusnya menanggung biaya tersebut?

​Membebankan biaya operasional dan efisiensi kampus sepenuhnya kepada orang tua mahasiswa adalah bentuk lepas tangan negara. Solusinya bukanlah dengan menaikkan tarif UKT secara berantai, melainkan dengan menambah porsi anggaran subsidi pendidikan tinggi, melakukan efisiensi dan transparansi anggaran internal kampus, serta mengoptimalkan dana abadi (endowment fund) dan kerja sama riset industri. Kualitas tidak boleh dicapai dengan cara mengorbankan keadilan akses.

​Pada akhirnya, mahalnya biaya kuliah hari ini bukan sekadar masalah angka di atas lembaran kuitansi, melainkan cermin dari ke mana arah bangsa ini membawa idealismenya. Jika perguruan tinggi terus dibiarkan menjelma menjadi barang mewah yang hanya bisa dinikmati oleh segelintir elite berkantong tebal, maka kita sedang secara sadar memperlebar jurang ketimpangan sosial dan mematikan harapan jutaan anak bangsa.

​Pemerintah harus segera turun tangan mengevaluasi total skema PTN-BH, menetapkan batas atas UKT yang rasional, serta memperluas jangkauan bantuan finansial agar menyasar kelas menengah yang rentan. Jangan biarkan mimpi-mimpi anak muda Indonesia karam hanya karena kalkulasi bisnis di atas meja akademisi. Sebab, ijazah sarjana sejatinya adalah hak setiap anak bangsa untuk mengubah nasibnya, bukan barang dagangan mewah yang dipajang di etalase toko.

​